SELAMAT DATANG DI WEBSITE KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

INDEPENDENT DAN TERPERCAYA

Rabu, Desember 10, 2008

KPU akan Rekrut KPPS

Ketua KPU Lamtim Fahrudin Ansyori, S.Ag. melalui anggotanya, Syamsul Arifin, mengatakan bahwa pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) selesai dilaksanakan sejak Desember 2009. Kini melalui PPS, pihaknya tinggal membentuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan ditempatkan pada 1.620 TPS yang tersebar di 257 desa pada 24 kecamatan.

’’Rekrutmen KPPS akan dilaksanakan mulai 12–17 Mei 2010. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan secara serentak pada 18 Mei 2010 di masing-masing desa di bawah pengawasan KPU serta PPK dan PPS,” katanya.

Hasil tes tertulis nantinya akan diumumkan pada 21 Mei 2010 sekaligus menetapkan tujuh anggota KPPS untuk setiap TPS. Sedangkan pelantikan anggota KPPS rencananya dilaksanakan pada 1 Juni 2010.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, perekrutan KPPS merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan KPU No. 63/2009 tentang Pedoman dan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, PPK, PPS, dan PPK untuk Pilkada.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perekrutan lembaga atau penyelenggara pilkada di tingkat TPS harus sudah dilaksanakan paling lambat 35 hari sebelum jadwal pemungutan suara. ’’Kami memang menetapkan jadwal rekrutmen KPPS lebih awal agar persiapan pilkada lebih matang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsul menjelaskan bahwa rencana rekrutmen KPPS tersebut telah dikoordinasikan dengan panwas. Melalui koordinasi tersebut diharapkan panwas ikut mengawasi rekrutmen KPPS agar dapat terlaksana dengan transparan.

Sebab, KPU bertekad melaksanakan pilkada dengan bersih dan transparan. Karena itu, salah satu persyaratan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS adalah tidak termasuk dalam kepengurusan partai politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.

KPU Lantik 11.340 Anggota KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur segera melantik 11.340 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ketua KPU Lamtim Fahrudin Ansyori, S.Ag. melalui anggotanya Syamsul Arifin menyatakan, para calon anggota KPPS yang akan dilantik tersebut merupakan hasil rekrutmen yang dilaksanakan sejak 12–17 Mei 2010. Mereka telah mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan tes tertulis tersebut dilaksanakan secara serentak di 257 desa yang ada di Lamtim. Rencananya, mereka akan ditugaskan pada 1.620 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan ditempatkan tujuh anggota KPPS.

’’Pelantikan KPPS akan dilaksanakan 1 Juni dan dilakukan secara serentak oleh masing-masing PPS,” kata Syamsul.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perekrutan KPPS merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, PPK, PPS, dan PPK untuk Pilkada.

Pada peraturan itu disebutkan bahwa perekrutan lembaga atau penyelenggara pilkada di tingkat TPS harus sudah dilaksanakan paling lambat 35 hari sebelum jadwal pemungutan suara.

’’Kami memang menetapkan jadwal rekrutmen KPPS lebih awal agar persiapan pilkada lebih matang,” pungkasnya.

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2009 telah ditetapkan

Ketua Pokja Pantarlih FAKHRUDIN ANSYORI, S.Ag. menyatakan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Lampung Timur telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 22 Oktober 2008, dengan jumlah Pemilih laki-laki 344.759 + perempuan 322.574 = total 667.333. dan jumlah TPS sebanyak 1.620 TPS

Rekafitulasi DCT DPRD Kab. Lampung Timur Pemilu 2009

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur ERWIN ARIFIN, SH., MH. menetapkan Jumlah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu Legislatif 2009 sebanyak 586 calon terdiri dari 396 laki-laki dan 190 perempuan. dengan keterwakilan perempuan sebesar 32%.

Selasa, Desember 09, 2008

Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS


Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara. Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009. Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut: (1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila : a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya; c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon. (2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya; c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD; d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.