SELAMAT DATANG DI WEBSITE KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

INDEPENDENT DAN TERPERCAYA

Rabu, Mei 19, 2010

Kampanye Diawali dengan Debat Kandidat

Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) akan menggelar rapat pembahasan jadwal kampanye pilkada dengan panwas, muspida, dan tim sukses calon bupati-wakil bupati.

Ketua KPU Lamtim Fahrudin Ansyori didampingi Pokja Kampanye Budi Wahyono menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kampanye terbuka dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang.

Rencananya, pelaksanaan kampanye terbuka diawali dengan debat kandidat melalui rapat paripurna di gedung DPRD.

Dalam debat tersebut, pasangan calon kepala daerah juga akan menyampaikan visi dan misi masing-masing. ’’Kalau tidak ada perubahan, rapat dengan muspida dan tim kampanye akan kami laksanakan besok (hari ini, Red) di sekretariat KPU,” jelasnya.

Namun, sebelum kampanye terbuka tersebut dilaksanakan, KPU akan melakukan pembahasan tentang penentuan lokasi yang boleh digunakan untuk kampanye. Mengingat wilayah Lamtim terbagi dalam 24 kecamatan dan 257 desa, maka penentuan lokasi kampanye harus melibatkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, polres, serta panwas.

Kemudian melalui rapat tersebut juga akan dibahas jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan. ’’Sebab rencananya, jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan diatur secara bergiliran,” katanya.

Itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan pengamanan serta menjaga situasi yang kondusif selama berlangsungnya masa kampanye. Melalui rapat tersebut juga akan dibahas mengenai atribut kampanye serta penentuan lokasi penempatannya.

Ditambahkan, sebelumnya KPU Lamtim juga telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi terkait rencana penyusunan jadwal kampanye.

Sementara terkait dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang telah dilaporkan ke KPU yakni Citra Persada-Yuliansyah sebesar Rp450 juta, Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso Rp1 juta, Satono-Erwin Arifin Rp1 juta, dan Noverisman Subing-Soemarno Rp100 ribu.

Dana kampanye yang dilaporkan ke KPU akan diaudit oleh tim auditor independen yang ditunjuk. Auditor harus memiliki rekomendasi dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

’’Setiap bulan, tim kampanye harus melaporkan dana kampanye ke KPU,” pungkas Fahrudin.